Menu

Ada Gugatan ke MK, KPU Bengkalis Belum Umumkan Pemenang Pemilu

Dahari 28 May 2019, 08:24
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah/int
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly pastikan belum akan melakukan penetapan pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pasalnya dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bengkalis beberapa waktu lalu yang digugat oleh peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diutarakannya, gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi tersebut diantaranya persoalan hasil rekapitulasi  untuk Kecamatan Pinggir, Bathin Solapan dan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Gugatannya sudah masuk, tinggal tahapannya saja lagi bagaimana pelaksanaan sidang gugatan ini," kata Ketua KPU Bengkalis Fadhillah, kepada sejumlah wartawan, Senin 27 Mei 2019.

Dia melanjutkan, dengan ada gugatan ini penetapan pemenang Pemilu di Bengkalis akan dilakukan setelah proses gugatan di MK selesai. Kemungkinan penetapan akan dilaksanakan pada akhir Agustus mendatang.

"Kita saat ini sedang menyiapkan berkas untuk berita acara di MK nantinya," ujarnya menambahkan.

Halaman: 12Lihat Semua