Pemkab Pelalawan Cabut SK Pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata
RIAU24.COM - PELALAWAN - Pemkab Pelalawan memutuskan mencabut keputusan Bupati Pelalawan tentang pengangkatan H. Syafri sebagai Direktur BUMD Tuah Sekatah, terhitung sejak hari ini, Senin (27/5/2019).
"Setelah pembahasan kita, diputuskan mencabut keputusan Bupati tentang Pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata," sebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis saat konferensi pers di kantor Bupati Pelalawan, Senin (27/5/2010).
Dicabutnya SK Bupati Pelalawan ini, pertimbangannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Dimana di dalam Permendagri ini, ada larangan untuk mengangkat Direktur BUMD bagi mantan Narapidana korupsi.
Sementara H. Syafri sendiri pernah tersandung kasus korupsi dan mendekam di tahanan, waktu menjabat sebagai Direktur Bank Sari Madu Kabupaten Kampar.
Sekdakab Tengku Mukhlis menjelaskan, kekeliruan ini terjadi karena Permendagri Nomor 37 tahun 2018 ini keluar, di saat tim panitia seleksi (Pansel) sedang melakukan seleksi.
"Jadi kemungkin bagian Ekonomi saat ini copy paste berkas sebelumnya, yang belum ada ketentuan Permendagri nomor 37 ini. Ini kemungkinan kekeliruan yang dilakukan ketika itu," imbuhnya.