Menu

Jelang Lebaran, Dirjen Perbendaharaan Riau Bayarkan 41.014 THR ASN Sebesar Rp 144,2 Miliar

Muhammad Iqbal 27 May 2019, 15:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai pemerintahan instansi pusat di Riau.

Berdasarkan keterangan Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran DJPb Riau Arie Suwandani, penyaluran tersebut dilakukan melalui tiga Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni KPPN Pekanbaru, Dumai, dan Rengat.

Dia mengatakan, Pembayaran THR tahun 2019 tersebut telah selesai dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019 kemarin dengan total THR mencapai Rp144,22 miliar kepada 41.014 penerima.
 

"Untuk THR Gaji sebesar Rp112,91 miliar, dengan total penerima 31.089 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI," kata dia, Senin, 27 Mei 2019.
zxc1

Kedua, pihaknya telah membayarkan THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp28,92 miliar, dengan total penerima 9.605 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI.
 
Kemudian yang ketiga, THR Pegawai Lainnya sebesar Rp974,38 juta, dengan total penerima 192 pegawai lainnya.

"Keempat, THR Tunjangan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar Rp1,42 miliar, dengan total penerima 128 pejabat/pegawai LNS," jelas Arie.

Di katakan Arie, untuk proses pencairan dilakukan terlebih dahulu dengan satuan kerja yang mengajukan SPM ke KPPN. Kemudian diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana otomatis ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
zxc2
 
Pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut, lanjutnya lagi, merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun, serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
 
Sedangkan untuk THR PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

THR