Digugat Semua Peserta Pemilu ke MK, Dewan Pakar Hukum: Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat
"Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," tegas Said yang direktur Sinergi masyarakat untuk Demokrasi Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut dia, tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU.
Sebab, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dan tidak adil alias curang di dalam menyelenggarakan Pemilu serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga Penyelenggara Pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya.
"Yang jelas, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai oleh praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi," imbuh konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat) tersebut.