BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pemilu di MK
RIAU24.COM - Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku optimistis akan bisa memenangkan gugatan Pilpres 21019 di MK. Dasco yakin hakim-hakim di MK objektif dan independen dalam menangani perkara di persidangan mendatang.
"Dan kami masih yakin apa yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi itu juga memenuhi syarat untuk dikabulkan. Nah, sehingga bagi pihak-pihak, yang merasa hal ini tidak mungkin ya bagi kami hal ini patut dicoba, karena celah hukum sekecil apa pun kami harus manfaatkan apalagi peluangnya ada kalau menurut kami," kata Dasco melansir dari Tirto. Sabtu 25 Mei 2019.
Dalam sidang nanti, dikatakanya bukti-bukti kualitatif dan kuantitatif Pilpres 2019 akan disodorkan saat persidangan mendatang. Secara kuantitatif, Prabowo dan Jokowi memiliki selisih suara 17 juta.
"Gabungan (kualitatif dan kuantitatif). Pokoknya gabungan antara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan perhitungan-perhitungan yang kiranya bisa kemudian membuat angka-angka tersebut berubah menjadi signifikan,"ujarnya.
Persidangan MK akan dimulai pada 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak. Penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.
"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28 (Juni) di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Panitera MK, Muhidin, Jumat 24 Mei 2019 malam.
"Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 11 juni yaitu akta registrasi perkara," tambah Muhidin.