Menu

Ancam Sebar Video Telanjang, Pria Ini Nekat Peras Gadis Demak dari Balik Sel Penjara

Satria Utama 25 May 2019, 10:18
Ilustrasi
Ilustrasi

Rekaman video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Jika keinginan pelaku tak dituruti, ia pun mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu. “Komunikasi antarkeduanya itu sudah terjadi sejak November 2018. Video korban juga sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak,” Imbuh Agung.

Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polda Jateng dan pada 15 Maret lalu penyelidikan pun dimulai di mana diketahui jika pelaku berada di Riau. Tersangka pun kemudian ditangkap saat ia keluar dari penjara.

Atas perbuatannya itu, IA pun dijerat dengan UU No.11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.**

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua