Menu

Mahfud MD Bersyukur Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Netizen: Curang Diskualifikasi!

Riki Ariyanto 24 May 2019, 22:28
Prof Mahfud MD (foto/int)
Prof Mahfud MD (foto/int)

RIAU24.COM -  Jumat 24 Mei 2019, Kubu Prabowo-Sandi telah menolak hasil Pilpres 2019, dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata hal itu dikomentari para Prof Mahfud MD lewat akun medsos pribadinya. 

 

"Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentukan siapa yg menang dlm Pilpres 2019," cuit @mohmahfudmd. 

"Di MK nanti ada 2 mslh yg bsm dijernihkan: 1) Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara; 2) Kecurangan dlm pelaksanaan. Utk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dgn adu dokumen spt form C1, Plano dll. Mk bs mengubah perolehan suara masing2 Paslon, bs jg menguatkan kptsn KPU," kata @mohmahfudmd. 

"Utk kecurangan pelaksanaan pemilu MK bs memutus utk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu Daerah atau di TPS-TPS. Syaratnya, kecurangan itu hrs terbukti dilakukan scr terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi," tutup @mohmahfudmd.

Langsung saja para netizen atau warganet berikan komentarnya. @odsetiawan_: "Keputusan MK bersifat final & mengikat, apapun dampak yang terjadi wajib dipatuhi & dilaksanakan." 

Halaman: 12Lihat Semua