Menu

Demi Tegakkan Syariah Rajam LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar dari Oxford

Satria Utama 24 May 2019, 08:31
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah

RIAU24.COM - LONDON - Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, tetap kukuh akan melaksanakan keputusannya memberlakukan hukuman mati terhadap pezina dan pelaku seks sesama jenis meski mendapat tantangan dari dunia internasional.

Saat ini hampir 120.000 orang telah menandatangani petisi pada bulan April yang menyerukan Universitas Oxford mencabut gelar hukum kehormatan yang diberikan kepada Sultan Bolkiah tahun 1993. Terkait petisi tersebut, Sultan Brunei memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan Universitas Oxford Inggris.

Universitas Oxford mengumumkan, Sultan Bolkiah telah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan pada 6 Mei, ketika pemberian gelar itu sedang ditinjau ulang. Berita tentang keputusan pengembalian gelar itu diumumkan pada hari Kamis.

"Sebagai bagian dari proses peninjauan, universitas menulis (surat) untuk memberi tahu sultan pada tanggal 26 April 2019, meminta pandangannya sebelum 7 Juni 2019," kata universitas itu dalam pernyataan yang dikirim melalui email ke Thomson Reuters Foundation.

"Melalui surat tertanggal 6 Mei 2019, sultan menjawab dengan keputusannya untuk mengembalikan gelar," lanjut universitas tersebut, seperti dikutip sindonews dari Reuters, Jumat (24/5/2019).

Ketika hukum rajam sampai mati bagi pezina dan pelaku seks sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) hendak diterapkan pada 3 April, negara Asia Tenggara ini memicu protes.

Undang-undang baru yang dikutuk PBB tersebut telah memicu para selebritas dan kelompok hak asasi untuk menyerukan boikot terhadap hotel-hotel milik sultan, termasuk Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles.

Beberapa perusahaan multinasional sejak itu melarang stafnya menggunakan hotel milik sultan, Beberapa perusahaan travel juga berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.

Brunei, mantan protektorat Inggris dengan penduduk sekitar 400.000 orang, adalah negara pertama di kawasan Asia Tenggara itu yang mengadopsi komponen pidana syariah di tingkat nasional pada 2014.***

 

R24/bara