Menu

Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Kasasi Tiga Terdakwa Yang Divonis Hukuman Mati

Dahari 23 May 2019, 21:27
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH/hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman tiga terpidana mati kasus sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi yang menjadi hukuman seumur hidup.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH disampaikan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Charles SH. Iwan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Pekanbaru dan hingga kini manunggu hasil keputusan MA.

"Kita lagi kasasi bro,"ungkap Iwan Roy Carles, Kamis 23 Mei 2019.

Iwan Roy menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis tetap pada tuntutan awal yaitu tuntutan mati bagi ketiga terdakwa dikarena sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.

"Kita sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Pekanbaru mengurangi hukuman ke tiga terdakwa hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, dan kita tinggal menunggu putusan dari mahkamah Agung (MA),"katanya lagi.

Diketahui, tiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) dijatuhkan hukuman vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 17 Januari 2019 lalu.

Namun upaya banding dilakukan tiga terpidana kasus sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, berubah menjadi hukuman seumur hidup di PT Pekanbaru.***


R24/hari