Perusahaan Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Angin segar bagi para karyawan perusahaan di seluruh Indonesia, guna menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah /2019 Masehi mendatang, telah keluar Surat Edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia( Permen Naker RI ), Nomor 6/2006 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja
Dalam SE Permen Naker RI tersebut, dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang telah mempekerjakan, diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR.
"Untuk menindaklanjuti SE Permen Naker RI, kita akan segera mengirimkan Surat Edaran dari Bupati Kuansing, kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di Kuansing," Ungkap Sekretaris Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Ketenagakerjaan (BPTPM Naker) Kuantan Singingi, Mardansyah, SP, M.Si melalui Kabid Sarat Kerja Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (SKHIJK) Aprimon, S.Kom kepada Riau24.com
Menurutnya, Pemberian THR bagi perusahaan yang beroperasi di Kuansing ini, berdasarkan Surat Edaran Permen Naker RI Nomor 6/2006 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja.
" Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus, berhak mendapatkan THR. Dan Perusahaan juga diwajibkan untuk membayar pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus, atau lebih memperoleh THR 1 bulan upah, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan proporsional dibagikan 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Untuk itu pihaknya berharap, agar perusahaan yang beroperasi di Kuansing, agar dapat mematuhinya, dan bagi perusahaan yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi. " Bagi perusahaan yang tidak memberikan bantuan THR bagi karyawan, maka dikenakan denda sebesar 5 Persen dari gaji pokok," Tambahnya.