Marwan Yohanis: Layanan Medsos Ditutup Bentuk Pengekangan Hak Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut pembatasan akses media sosial (medsos) bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran kabar bohong atau hoax. Alasannya, persebaran kabar bohong itu terjadi pada akses medsos dan aplikasi perpesanan.
"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system," kata Rudiantara.
Baca juga: 645 Personel Gabungan Polda Riau Amankan Kampanye Terbuka Debat Publik Pilkada 2024 di SKA CO-EX