Akses Medsos Diblokir, Ini Cara Membukanya Selain Pakai VPN
RIAU24.COM - Buntut aksi 22 Mei yang berbuntut ricuh, pemerintah membatasi akses beberapa media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp, untuk menghindari penyebaran berita hoax. Kebijakan ini membuat masyarakat keberatan karena sebagian memang menggunakan media sosial untuk bisnis.
Sejumlah orang lalu memanfaatkan Virtual Private Network (VPN) untuk menembus blokade ini. Dilansir laman Valuewalk, beberapa waktu lalu, Virtual Private Network atau VPN adalah salah satu cara aman dan andal untuk membuka blokir situs web yang dibatasi. VPN berfungsi sebagai pihak ketiga antara pengguna dan situs host dan mengalihkan semua aktivitas online pengguna melalui server jarak jauh.
Seperti dilansir tempo.co, selain VPN, kita masih bisa membuka akses aplikasi tersebut dengan menggunakan beberapa cara. Meskipun masih ada kekurangan, tapi bisa menjadi alternatif untuk membuat aplikasi kembali digunakan, berikut caranya:
1. Versi Varian Situs Web
Beberapa situs web dibatasi hanya untuk pengguna smartphone dan dapat dengan mudah diakses dalam versi desktopnya. Sehingga pengguna dapat mencoba membuka situs web yang diinginkan melalui berbagai perangkat dan dengan versi yang berbeda.
Misalnya, jika WhatsApp dilarang di ponsel cerdas, coba gunakan versi desktopnya yaitu https://web.whatsapp.com/ mungkin bisa membantu. Demikian pula, Anda dapat masuk melalui https://m.facebook.com/ jika perangkat tidak mendukung aplikasi Facebook. Tip sederhana ini seringkali tidak banyak berguna terutama untuk situs web yang dibatasi.