Menu

Dahnil Anzar: Banyak Daerah Siap Buktikan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematik, Masif dan Brutal

Siswandi 21 May 2019, 23:35
Dahnil Anzar
Dahnil Anzar

RIAU24.COM -  Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, ada alasan mengapa pasangan Prabowo-Sandi, akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019.  

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah adanya desakan dari sejumlah daerah. Tidak hanya mendesak untuk menggugat Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah daerah itu juga sudah siap dengan bukti-bukti, yang akan menunjukkan bahwa kecurangan yang terjadi saat Pemilu, berlangsung secara terstruktur, sistematik, masif ditambah satu ornamen lagi, yakni brutal.   

"Ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif, dan brutal," terangnya, Selasa 21 Mei 2019 di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta.

Ditambahkannya, bukti-bukti tersebut dirasa cukup kuat, sehingga membuat Prabowo berpikir kembali terkait langkah melayangkan gugatan ke MK.

"Terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum, tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," terangnya, dilansir republika.

Di tempat yang sama, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan menyiapkan materi gugatan dalam beberapa hari ini, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK.

"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," terangnya.

Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan gugatan ke MK sudah bisa dilakukan. Masa pendaftaran gugatan tersebut dibuka selama 3x24 jam.

"Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB,  (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya. ***