Alfedri Tandatangani Komitmen Bersama Terkait Pengaduan Pelayanan Publik
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution mengatakan, bahwa salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah, dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Sambungnya, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
"Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik," harapnya.***
R24/lin