Dua Orang Penjaga Sipir Rutan Siak Ditetapkan Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - SIAK - Kepolisian Resort (Polres) Siak, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang penjaga (Sipir) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Siak, terkait kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (11/5/2019) kemarin.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David, untuk dua orang sipir masih dilakukan pemeriksaan.
"Selain dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang warga binaan, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sipir yang diduga penyebab terjadinya kerusuhan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Selasa (21/05/2019).
Pemeriksaan terhadap dua orang sipir dilakukan secara intensif, untuk mengetahui penyebab terjadinya kersuhan di Rutan Kelas llB Siak sehingga terjadi kebakaran, dan membuat para warga binaan melarikan diri.
"Kami sedang menunggu gelar perkara untuk dua orang sipir yang telah diperiksa. Hal tersebut untuk mengetahui dua orang sipir jadi tersangka atau tidak," lanjut David.
Lanjut pria bunga dua dipundaknya, diduga dua orang sipir telah melakukan tindak kekerasan terhadap warga binaan Rutan, sehingga memancing kemarahan para warga binaan.
"Kami menduga, dua sipir yang saat itu sedang berjaga malam, mereka melakukan tindak kekerasan terhadap warga binaan di Rutan Kelas llB Siak," tutup David.***
R24/lin