Riau Terima WTP, Gerindra: Jangan Hanya Sebatas Simbol
RIAU24.COM - Pemerintah provinsi Riau kembali berhasil meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Riau atas Laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2018.
Penyerahan ini disampaikan BPK dalam sidang paripurna DPRD Riau. Senin 20 Mei 2019. Syamsuar usai paripurna mengatakan ucapkan terima kasih ke lima kali menerima WTP tertinggi bidang pengelolaan.
"bersyukur atas prestasi tertinggi bidang pengelolaan untuk ke 5 kalinya. Prestasi ini berkat komitmen bersama dengan DPRD Riau, " kata Syamsuar.
Selanjutnya Dia meminta pimpinan OPD dan jajarannya melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"hasil temuan ini kita juga meminta OPD menindaklanjuti paling lambat 60 hari lamanya, "ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Riau dari Gerindra Marwan Yohanis, mengucapkan selamat, namun Dia meminta penghargaan ini tidak sebatas simbol saja melainkan harus ada peningkatan kinerja kedepannya sebab banyak catatat yang diberikan BPK terkait LHP ini.
"memang pemeriksaan dari BPK ini berkaitan administrasi keuangan, tapi hal lain juga harus ditingkatkan dan transparansi seperti, bantuan ternak sapi mana kwitansinya, jadi WTP yang diberikan BPK ini tidak saja rapi dalam admnistrasi saja tapi pertanggung jawaban keuangan harus demikian. Jadi saya berharap penghargaan WTP ini benar-benar sesuai kenyataan dalam pengelolaan keuangan, "terangnya.
Sementara itu Kepala BPK Riau Ipoeng Andjar wasita menyebutkan alasan pihaknya memberikan WTP kepada Pemprov Riau karena BPK melihat pengelolaan keuangan pemrov Riau sesuai yang diharapkan meski ada beberap catatan.
Adapun catatan yang dimaksud ialah berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan kepada peraturan yang berlaku, diantaranya, pertama Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik, kedua Pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib, ketiga Aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Selanjutnya, BPK juga menemukan Pola pengelolaaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai, serta Belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan Kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
Ipoeng menambahkan Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima.