Menu

Protes Dipecat Tidak Hormat Karena Seorang Gay, Mantan Polisi Ini Gugat Polri

Riki Ariyanto 18 May 2019, 08:34
Ilustrasi sidang kode etik Polisi (foto/int)
Ilustrasi sidang kode etik Polisi (foto/int)

Pada 18 Oktober 2018  TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng tentang dirinya seorang gay. TT mengakui punya orientasi seksual menyukai sesama jenis alias gay.

Pada 27 Desember 2018 TT lalu  diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng. “Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat,” sebut Maruf.

Oleh sebab itu Ma'ruf menganggap bahwa perlakuan terhadap kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya hal itu telah jelas melanggar prinsip non diskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. 

Maruf menegaskan tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.  Apalagi selama 10 tahun menjadi anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, membenarkan adanya seorang anggota polisi berinisial TT dan berpangkat Brigadir diberhentikan dengan tidak hormat. Mantan anggota polisi itu dipecat karena melakukan perbuatan tercela.

Halaman: 12Lihat Semua