Menu

Bukan ke MK, Tapi kepada Pihak Inilah Prabowo-Sandi Serahkan Hasil Pemilu

Siswandi 17 May 2019, 16:24
Fadli Zon
Fadli Zon

RIAU24.COM -  Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, memastikan bahwa BPN tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Menurutnya, jika kecurangan Pemilu masih berlanjut, maka pihaknya akan menyerahkan kepada rakyat, untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

"Jadi ada pemikiran terserah, kita kembalikan kepada rakyat kalau kecurangan itu tidak segera diperbaiki. Saya kira kita masih ada waktu memperbaiki ini," ungkapnya, di Senayan, Jumat 17 Mei 2019

Dikatakan, rakyat memiliki hak mengambil sikap atas hasil Pemilu 2019. Sebab, indikasi adanya kecurangan dalam pemilu, berarti sama saja dengan mengkhianati rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya.

"Jadi rakyat yang memiliki sikap. Itukan ada yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," tambahnya, dilansir viva.

Pihaknya meyakini, rakyat tidak akan berbuat hal yang inkonstitusional, apalagi makar. Apalagi saat ini rakyat sudah paham aturan. Karena itu, rakyat tidak akan menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Makar itu menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan penggunaan kekerasan bersenjata dan sebagainya. kalau orang cuma di mulut saja itu bukan makar. Makanya penahanan dan penersangkaan bagi mereka yang kritis kepada pemerintah itu bukan makar," ujarnya lagi. ***