Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Segini Jumlah Kekayaan Amril Mukminin
RIAU24.COM - JAKARTA - Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek multiyears di Bengkalis.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diperoleh dari situs acch.kpk.go.id, Amril terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2017, dan saat itu sudah menjabat sebagai bupati. Adapun total kekayaan Amril mencapai Rp11.977.897.778.
Berdasarkan catatan kekayaannya, Amril memiliki aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak Amril yakni berupa tanah dan bangunan. Orang nomor 1 di Kabupaten Bengkalis itu memiliki 28 tanah serta bangunan yang tersebar di Bengkalis dan Pekanbaru senilai Rp7.495.000.000.
Mantan Camat Pinggir ini juga memiliki harta bergerak berupa enam motor dan lima mobil. Mobil Amril meliputi satu unit Toyota Fortuner Jeep tahun 2011, Honda CR-V Jeep tahun 2013, Toyota Hilux Minibus tahun 2014, Honda Jazz tahun 2015, serta Honda Brio tahun 2015. Jika diuangkan, nilai kendaraan Amril mencapai Rp1.072.000.000.
Amril juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp1.030.000.0000. Kemudian, kas dan setara kasnya mencapai Rp2.590.506.370. Tak hanya itu, mantan anggota DPRD Bengkalis ini ternyata memiliki piutang senilai Rp209.608.592. Sehingga, total kekayaan Amril mencapai hampir Rp12 miliar.
Seperti dilansir okezone, dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek multiyears 2017–2019 peningkatan Jalan Duri–Sei Pakning.
Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Amril juga diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek multiyears peningkatan Jalan Duri–Sei Pakning.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***
R24/bara