Menu

Ahmad Hijazi: DBH Riau 2017 akan Dicairkan Dalam Dua Tahap

Muhammad Iqbal 16 May 2019, 16:10
Sekretaris Provinsi Riau, Ahmad Hijazi
Sekretaris Provinsi Riau, Ahmad Hijazi

RIAU24.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan empat tahun 2017 sebesar Rp1,7 triliun akan dibayarkan dalam dua tahap.

Dia mengatakan, pembayaran utang dari pusat itu akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama disalurkan pada Juli dan pembayaran kedua dilakukan pada November 2019.

"Alhamdulillah DBH Riau triwulan empat 2017 yang terhutang akan dicairkan dua tahap, yakni pada Juli dan November," kata Ahmad Hijazi, Kamis, 16 Mei 2019 di Pekanbaru.

zxc1

Kata sekda, pencairan kurang bayar DBH Riau tersebut akan dibuktikannya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kebetulan pada saat kita rapat keluar SK PMK pembayaran DBH Riau yang mengalami tunda bayar tahun 2017," tuturnya.

Hijazi merincikan, dari total DBH untuk Riau sebesar Rp 1,7 triliun, khusus untuk DBH Pemprov Riau terdapat Rp 316 miliar. Dikarenakan pembayaran dilakukan dalam dua tahap, maka DBH Pemprov Riau itu tahap pertama bulan Juli dibayar Rp 40 miliar dan November sebesar Rp276 miliar.
zxc2

Kemudian, untuk DBH kabupaten/kota se Riau, nantinga akan dibayarkan dua tahap juga. "Daerah juga sama dilakukan pembayaran dalam dua tahap. Termasuk daerah tak berpenghasilan minyak dan gas seperti Indragiri Hilir juga dibayarkan DBH-nya," tutupnya.