Menu

BPN: Yang Menghalangi Gerakan Rakyat, Itu Inkonstitusional

Siswandi 16 May 2019, 16:05
Dahnil Anzar
Dahnil Anzar

RIAU24.COM -  Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar, memastikan, kalau nantinya ada gerakan kedaulatan rakyat, maka harus anti-kekerasan. Karena itu keliru bila menyebut gerakan massa berbahaya. Selain itu, pihak yang menghalangi gerakan damai ini, seharusnya lebih pantas disebut sebagai pihak yang inkonstitusional. 

"Seperti disampaikan Pak Prabowo kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap non violence. Anti-kekerasan, itu prinsip dasarnya. Tak boleh ada kekerasan, keliru kalau kemudian menyebutkan ini gerakan massa berbahaya," ujar Dahnil, di media center BPN, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019 malam.

Lebih lanjut, Dahni mencontohkan gerakan 212 di Monas yang dihadiri jutaan orang. Meski ramai, namun tidak pernah ada aksi kekerasan. Kalaupun ada yang demonstrasi, menurutnya hal itu merupakan suatu yang konstitusional dan  dilindungi undang-undang.

"Justru mereka yang ingin menghalangi people power itu adalah mereka yang melakukan tindakan inkonstitusional. Jadi jangan kemudian buat hantu menciptakan hantu sendiri seolah-olah people power inkonstitusional. Yang inkonstitusional adalah mengubah dasar negara, anarkisme. Itu inkonstitusional," tambahnya. 

Menurutnya, kalau people power damai justru sangat konstitusional. Sehingga kalau ada kepolisian menghalangi orang berkumpul merupakan tindakan inkonstitusional.  "Undang-undang Dasar kita mengakomodir kebebasan berpendapat bersyarikat," kata Dahnil, dilansir viva. ***

Halaman: Lihat Semua