Menu

Gakkumdu Pelalawan Tingkatkan Status Dugaan Pengelembungan Suara Caleg oleh PPK Pangkalan Kuras

Ardi 16 May 2019, 14:45
Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi /ardi
Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi /ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Sentra Gakkumdu Pelalawan meningkatkan status dari penyelidikan dan melanjutkan ketahap penyidikan kasus dugaan pengelembungan suara Caleg Pemiku 2019 oleh PPK Pangkalan Kuras.

"Hasil pertamuan kedua kita tadi, ya kita pastikan lengkap dan kita naikan ke proses penyidikan," kata Mubrur, S. Pi ketua Bawaslu Pelalawan kepada Riau24.com, di Polres Pelalawan, Rabu (15/5/2919) kemarin.

Berkas hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta keterangan saksi ahli sudah dinyatakan Gakkumdu untuk dilanjutkan ketahapan penyidikan.

"Yang sudah kita nyatakan lengkap dan dilanjutkan ke penyidikan itu satu berkas, yakni ketua PPK Pangkalan Kuras," terang Mubrur.

Gakkumdu kata Mubrur memiliki waktu 1x24 jam untuk menyerahkan berkas ke Reskrim Polres Pelalawan.

"Paling lambat besok (hari ini) sudah harus kita limpahkan. Jadi kita sedang menyiapkan berkasnya," tambahnya.

Kasus dugaan tindak pidana pemilu pengelembungan suara caleg oleh PPK Pangkalan Kuras mencuat setelah dua Caleg melaporkan ke Bawuslu Pelalawan setelah proses pleno kecamatan Pangkalan Kuras usai.

Kedua Caleg tersebut adalah Abdul Nasib Caleg gerindra dan Abdul Muzakir Caleg Golkar. Keduanya merasa dirugikan oleh PPK Pangkalan Kuras, karena adanya pengelembungan suara terhadap Caleg lain.***


R24/ardi