Menu

Setelah Kasus Situng, KPU Juga Divonis Bersalah, Kali Ini Soal Quick Count

Siswandi 16 May 2019, 11:48
Ilustrasi quick count
Ilustrasi quick count

RIAU24.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. Dalam hal ini, KPU terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

Keputusan itu diambil dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019, siang ini.

Sebelum vonis ini, KPU baru saja divonis bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dikelola lembaga itu. Seperti diketahui, Situng telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan ini, karena memuat hasil pilpres yang digelar serentak pada 17 April 2019 lalu.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja.

Selanjutnya, KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Langgar Aturan

Menurut Bawaslu, seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.  Sehingga apa yang telah dilakukan KPU, bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat lagi, dilansir detik.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

Baik polemik sekitar Situng maupun lembaga penyelenggaran quick count tersebut, sama-sama dilaporkan Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi. Dalam laporannya, BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait lembaga survei tersebut. ***