Wanita Perekam Viedeo Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, Langsung Diperiksa di Polda Metro Jaya
RIAU24.COM - JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo. Keduanya tiba Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) petang.
Salah seorang pelaku berinisial IY terlihat tertunduk saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju gedung Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.02 WIB. Polisi turut membawa pelaku lainnya yang berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, pelaku tersebut belum diketahui identitasnya.
Polisi langsung membawa para pelaku yang hanya bisa tertunduk lesu ke dalam ruang penyidik yang ada di gedung Direktorat Krimun untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, seperti dilansir suara.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.
Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
R24/bara