Akan ada Sanksi Jika Maskapai Tidak Lakukan Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat
RIAU24.COM - JAKARTA - Kementrian Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan informasi dan imbauan kepada maskapai murah atau low cost carrier (LCC) untuk turut menurunkan harga tiket pesawat hingga 50% dari batas atas terbaru untuk penerbangan domestik.
Menurut Budi, imbauan penurunan harga tiket pesawat dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat membeli tiket dengan harga yang terjangkau dan juga pada saat libur hari raya pada waktu dekat ini.
Alhasil, tiket pesawat penerbangan domestik telah turun sekitar 12% hingga 16% dari batas atas tiket pesawat. Dan dengan begitu masyarakat yang mempergunakan transportasi udara dengan menggunakan pesawat tidak lagi merasa susah untuk perjalanan mudik disaat libur lebaran.
"Akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak maskapai jika tidak melaksanakan hasil keputusan ini," ucap Menhub.
Dari hasil di website angkasapura terlihat angka tiket pesawat untuk rute Jakarta - Pekanbaru berada pada angka Rp1,3 jutaan untuk H-7 lebaran.