Kawal Suara Parpol di Mandau, Bawaslu Perbantukan 8 Pengawas dari Provinsi
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan perbantuan 8 orang Pengawasnya untuk mengawal dan melakukan pengawasan langsung Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Perbantuan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara dilakukan karena kita lihat ada potensi timbulnya masalah baru berupa pemindahan suara antar partai dan internal Partai Politik di Pleno Kecamatan Mandau Bengkalis mengingat Panwascam Mandau sudah kewalahan melakukan pengawasan yang cukup panjang sejak tanggal 20 April 2019 yang lalu. Pengawasan dilakukan di kantor Kecamatan Mandau di jalan Sudirman No.56, Duri.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan bersama dengan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"memang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi. Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, pada Pasal 8 menjelaskan bahwa seharusnya Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, namun jika kita juga berhak untuk mengambil alih tugas pengawasan jika terjadi keadaan yang mendesak, "jelas Rusidi melalui siaran persnya. Selasa 14 Mei 2019.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis merupakan Kecamatan dengan jumlah TPS terbanyak pada Pemilu 2019 se-Riau. Sebanyak 502 TPS berada di kecamatan ini. Sehingga perlu waktu yang cukup lama dalam proses rekapitulasinya.
Hingga hari ini, tercatat PPK Kecamatan Mandau telah menyelesaikan 458 TPS dari 502 TPS dan masih tersisa 44 TPS yang akan dilakukan hari ini hingga tengah malam nanti.