Menu

Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN: Kalau Tidak Bisa Bantu, Jangan Bikin Susah

Riko 14 May 2019, 14:56
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni

RIAU24.COM -  Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menilai kasus makar yang menimpa kliennya ada kaitanya dengan unsur politis. Sebab, Eggi yang ditetapkan tersangka makar atas ucapan people power yang menurutnya banyak tokoh lain juga mengucapkan hal tersebut, tapi tidak diperkarakan.

“People power bukan Bang Eggi sebagai pencetus people power tersebut. Tetapi ada beragam pihak yang masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan. Jadi saya nyatakan klien saya ini adalah korban politik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, melansir dari Kumparan. Selasa 14  Mei 2019.

Pitra juga tiba-tiba menyinggung dan meminta agar tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk tidak membuat kliennya susah. Namun, ia tidak merinci alasannya. 

“Kedua saya minta kepada tim BPN, kalau seumpamanya tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Itu saja,” kata Pitra.

Eggi diketahui merupakan anggota advokasi BPN Prabowo-Sandi. Surat keterangan keanggotaan tersebut sempat dibawa Pitra sebagai bukti bahwa Eggi berstatus kuasa hukum saat bicara people power pada 17 April 2019.

Status itu juga kerap disampaikan Pitra sebagai alasan Eggi tidak bisa dijerat pidana. Eggi saat ini masih berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diberikan surat penangkapan pada Selasa 14 Mei 2019 pagi usai diperiksa di Polda Metro Jaya. Surat tersebut membuatnya tidak bisa meninggalkan Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.