Optimalkan PAD, Pemkab Rohil Buat Terobosan Gali Potensi Daerah
Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Rohil, Suryadi SE mengatakan kalau pihaknya terus turun ke lapangan bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara rutin melakukan pengecekan terhadap perizinan dan pajak hasil usahanya.
Seperti yang diintruksikan Bupati, instansi terkait lainnya akan terus melakukan pengecekan khususnya dalam perizinan dan pajak usaha. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah di sektor pajak restoran dan warung kopi dan usaha lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
"Pihak Bapenda telah mengeluarkan Imbauan dan ditempelkan di setiap tempat usaha, dimana imbauan itu bunyinya setiap orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran/rumah makan wajib membayar pajak 10 persen. Dimana pajak tersebut dipungut oleh pemilik usaha kepada para pelanggannya," ujar Suryadi.