Menu

Sama-sama Hina Presiden, Polisi Akui Beda Perlakukan HS dan RJ, Ini Dalihnya

Satria Utama 14 May 2019, 13:26
RJ, Remaja pengancam Presiden Jokowi
RJ, Remaja pengancam Presiden Jokowi

RIAU24.COM -  Penangkapan terhadap Hermawan Susanto (27), pelaku pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo, menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu alasan pihak yang kontra adalah adanya perbedaan sikap polisi dalam menangani kasus serupa dengan tersangka RJ (16).

Menanggapi sentimen negatif publik tersebut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian menjelaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani sebuah perkara. Hanya, dalam penanganan tersebut, ada perbedaan dan polisi menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk kasus RJ tetap kami proses kok, sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada kok di kami datanya, tidak benar bahwa RJ dilepaskan," kata AKBP Jerry seperti dilansir detikcom, Selasa (14/5/2019).

Jerry mengakui memang ada beberapa perbedaan dalam kasus tersebut, meski keduanya sama-sama mengancam kepala negara. Selain karena usia, pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda dengan RJ.

Tersangka Hermawan diketahui telah berusia dewasa, yakni 27 tahun, sedangkan RJ pada saat melakukan berusia 16 tahun. Sehingga, dalam menangani kedua tersangka ini polisi menanganinya pun berbeda.

"Kalau anak itu proses di kita hanya 20 hari dan dia tidak boleh di-sel-kan dengan tahanan dewasa, tetapi dititipkan di panti sosial, penahanannya di situ," katanya.

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Hingga proses pengadilan, penanganan RJ berbeda dengan tersangka dewasa lainnya. "Penanganannya, karena pelaku anak di bawah umur, mau kejahatan apa pun yang dia lakukan tetap harus menggunakan undang-undang anak. Setiap tahapan di polisi, jaksa dan pengadilan ada diversi, itu undang-undang anak yang katakan demikian. Persidangannya pun tertutup, tidak boleh terbuka," tuturnya.

Terkait pengenaan pasal terhadap Hermawan, Jerry mengatakan memang harus berbeda seperti pada RJ. "Dia berbuat pada saat kapan dan di mana, lokus dan tempus juga menentukan maksud dan tujuan orang itu berkata atau berbuat. Kalau dia (Hermawan) berkata/berbuat bukan pada saat di depan Bawaslu--yang bersamaan dengan people power--mungkin pasalnya bukan itu," katanya.

"Jadi tempusnya dia melakukan itu pada saat dia melakukan bersama orang yang saat itu mau melakukan upaya untuk makar, demonstrasi makar, people power. Jadi dia kenanya ke sana (makar)," sambungnya.

Sedangkan RJ, ucapannya itu direkam 3 bulan sebelum akhirnya videonya beredar viral. Polisi menilai ucapan RJ sebagai bercandaan dan tidak ada upaya yang lebih serius. "Nah, kalau yang satu ini dia bercanda dan dia masih anak-anak, yang belum punya pemikiran yang matang dan masih dalam tanggung jawab orang tua, ya tentunya penanganannya berbeda dong," ucapnya.

Jerry juga menyinggung soal sikap Hermawan dan RJ, yakni Hermawan ditangkap polisi karena melarikan diri, sementara RJ menyerahkan diri. "Yang satu kabur, yang satu lagi jujur dan dia menyerahkan diri," cetusnya.***

 

R24/bara