Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, WNI Ini Nekat 'Numpang' Dalam Roda Pesawat
Sejauh ini, belum diperileh identitas pasti tentang WNI tersebut. Namun disebutkan WNI tersebut merupakan seorang buruh pabrik pengolahan unggas.
Wakil Kepala Kepolisian distrik setempat, Jefri Md Zain, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang WNI tersebut. Dikatakan, dalam hal ini pihaknya masih memproses yang bersangkutan. Dalam kasus ini, WNI itu dijerat dengan pasal 7 Undang-undang Negara Malaysia Tahun 1959 tentang Area dan Tempat Dilindungi . ***
Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas atas Dugaan Kejahatan Perang