Pusat Enggan Tutup Koperasi, Kopdagrin Kuansing Sebut Koperasi Bermasalah Capai Ratusan
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Rencana Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Untuk membekukan atau membubarkan koperasi yang tidak aktif, ternyata terjegal oleh pusat.
" Kita sudah coba kirimkan data jumlah koperasi yang tidak aktif, dan dinilai bermasalah di Kuansing, sehingga diusulkan untuk dibubarkan saja," ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, Drs. Azhar, MM didampingi Kasi Perkoperasian, Hendri, SE ketika dihubungi Riau24.Com.
Menurutnya, di Kuansing sendiri, ada ratusan Koperasi yang harus dibubarkan. Sebab koperasi itu sudah tidak aktif, tidak pernah RAT, tidak tahu pengurusnya dan termasuk sekretariatnya juga sudah tidak jelas.
Oleh karena itulah, pihaknya pernah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan saja. Akan tetapi, pihak Kementrian menolaknya dengan alasan koperasi koperasi tersebut, ada indikasi kredit usaha tani (KUT) atau tersangkut pinjaman dana di Bank BRI.
"Tahun lalu saja ada sekitar 100 koperasi yang kita laporkan, karena koperasinya sudah tidak ada, tidak pernah RAT, pengurus tidak jelas dan sekretariat koperasi juga tidak ada," paparnya.
Namun apa yang terjadi, katanya, pihak kementrian malahan mengirim kembali permohonan, untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif ke Dinas Kopdagrin, karena dinilainya masih tersangkut hutang KUT di BRI.
Sebenarnya, kehadiran koperasi sangat membantu masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Namun yang terjadi banyak koperasi yang tidak maju atau bahkan terpaksa dibubarkan karena sudah tidak aktif.
Dijelaskan Azhar, total koperasi yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 208, dan yang melakukan RAT hanya sekitar 48 unit."Dalam aturannya, apabila suatu koperasi tidak pernah RAT tiga kali berturut turut sudah harus dibekukan," pungkasnya.***
R24/zar