Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - INHU - Seorang pria berinisial SHT alias A (33) warga Jalan Harapan Gang Mawar RT 01 RW 01 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap tanpa perlawanan oleh Satres Narkoba Polres Inhu, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram, 1 buah sendok, 1 pipet, plastik bening, dan 2 unit Hp merk Nokia.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Ipda Misran mengatakan bahwa peran tersangka diduga sebagai pengedar dan juga pemakai.
Adapun kronologis penangkapannya bermula pada hari Rabu 8 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Tanah Merah.
Mendapat informasi, Kasat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Opsnal Polsek Pasir Penyu beserta team untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka berada di bengkel las Yance kongsi 4 jalan menuju rumahnya dan diikuti team opsnal.
“Pada saat tersangka sampai dibelakang rumahnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celananya barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” terang Misran.
Pada saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan sebagian sudah dijual sebelum terjadi penangkapan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Misran.***
R24/phi/azi