Polres Inhil Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Kakak Tua Tanpa Dokumen Resmi Asal Batam
RIAU24.COM - TEMBLAHAN - Polres Indragiri Hilir mengamankan 22 kotak yang berisikan 141 ekor burung jenis Kakak Tua yang diduga barang ilegal di Perairan Sungai Perak Indragiri, Kabupaten Inhil, Jumat 10 Mei 2019.
Ratusan burung Kakak Tua ini dibawa mengunakan speedBoat Dita Exspres, yang dinahkodaI AS dari Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Tembilahan .
Saat di perjalanan menuju Tembilahan, sekira pukul 10.47 wib, anggota Polres Inhil melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, namun nahkoda tidak dapat menunjukan keabsahan dokumen membawa ratusan burung kakak Tua ini.
"Pada saat dilakukan penangkapan nahkoda tidak dapat menunjukkan keabsahan dokumen burung dimaksud," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui rilis yang pers yang diterima.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ratusan burung Kakak Tua tanpa dokumen resmi itu, telah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***