Tak Ada Tabayun, Giliran Ustaz Haikal Hassan Tersandung Hoaks, Yang Lapor Caleg PSI
Laporan terhadap Ustaz Haikal ke Bareskrim Polri diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan pihaknya menerima laporan itu. "Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," terangnya.
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008. Selain itu, ustaz Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15 dan 2017 KUHP. ***
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya