Sekda Paraf Lampiran Dokumen Penetapan Nilai dan Kelas Jabatan ASN Kuansing di Kemenpan-RB
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Sekretaris Daerah Kuantan Singingi DR. Dianto Mampanini, SE MT memaraf Lampiran Dokumen Penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kuansing, di kantor Asisten Deputi Kemenpan-RB Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Penepatan nilai dan kelas jabatan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing telah selesai divalidasi Kemenpan-RB. Saat ini hanya tinggal menunggu tandatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Menurut keterangan Plt Asisten Deputi Kemenpan- RB RI Karmaji, setelah lampiran penetapan ini diparaf oleh sekretaris daerah, selanjutnya pihaknya menaikkan dokumen tentang penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kuansing ke KeMenpan-RB untuk ditandatangani Menpan-RB.
Selepas memaraf lampiran dokumen penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kuansing, Sekda Dianto Mampanini menjelaskan, setelah Menpan- RB menandatangani penetapan nilai dan kelas jabatan ASN Kabupaten Kuansing. Selanjutnya Pemkab Kuansing akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini.
"Jadi nantinya, nilai dan kelas jabatan itu dimiliki oleh setiap ASN. Baik yang struktural, fungsional maupun staf. Sudah ada nama, nilai dan kelas jabatannya," katanya seraya menambahkan begitu juga dengan besaran penghasilan yang diterima ASN disesuaikan dengan nilai dan kelas jabatan yang ada tersebut.
Dalam memaraf Lampiran Penetapan kelas dan nilai jabatan ini, Sekda Kuansing DR. Dianto Mampanini, SE, MT didampingi Kabag Ortal Yunita Tresia SH. MH dan Kabag Humas dan Protokol Drs. Ridwan Amir.