Menu

Besok, Gakkumdu Pelalawan Kembali Panggil Saksi Dugaan Pidana Pemilu Pemindahan Suara Caleg

Ardi 9 May 2019, 11:06
Kantor Bawaslu Pelalawan/ardi
Kantor Bawaslu Pelalawan/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan akan kembali memanggil saksi untuk dugaan tindak pidana pemilu pemindahan dan pengelembungan suara Caleg oleh PPK Pangkalan Kuras pada, Jumat (10/5/2019) besok.

Gakkumdu merasa perlu untuk meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi yang diduga mengetahui kejadian dugaan tindak pidana pemilu ini.

"Hasil pembahasan kedua kita kemarin, menyimpulkan untuk meminta keterangan beberapa saksi lainnya. Masih ada beberapa kekurangan dari pemeriksaan awal," kata Ketua Mubru, S. Pi kepada Riau24.com, Kamis (9/5/2019)

Pembahasan kedua ini dilakukan Sentra Gakkumdu Pelalawan, Rabu (8/5/2019) kwmarin, di kantor Bawaslu Pelalawan Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.

"Jadi besok kita Sentra Gakkumdu akan panggil 3 saksi," jelasnya.

Ketiga saksi ini terkait dengan laporan Caleg Golkar Abdul Muzakir dan Caleg Gerindra Abdul Nasib.

Ketiga saksi tersebut adalah Hj. Nurlaili (caleg Golkar Dapil Pelalawan IV), Sudirman dan Neno Fitria (Caleg Geindra Dapil Pelalawan IV).

Ditambahkan Mubrur, untuk pokok perkara dugaan tindak pidana Pemilu ini belum bisa dipublikasikan. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor.***


R24/phi/ardi