Menu

Dituduh Hendak Lakukan Makar, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Mabes Polri

Satria Utama 8 May 2019, 15:07
Kivlan Zein dan  Lieus Sungkharisma
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma

RIAU24.COM -  JAKARTA - Aksi pelaporan terhadap tokoh-tokoh oposisi yang vokal terus dilakukan. Sekarang giliran mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zein dan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa kemarin di SPKT Bareskrim Polri. Untuk Kivlan Zein dilaporkan oleh Jalaludin dan Lieus Sungkharisma dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan dua orang tersebut atas tuduhan makar ke Bareskrim Polri. Saat ini, kata Dedi, pihaknya sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

"Sudah diterima Bareskrim tadi malam. Hari ini diterima biro analis, melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) seperti dilansir okezone.

Menurut Dedi, setelah dilakukan pendalaman, nantinya akan diserahkan pada Direktorat Bareskrim Polri yang berkaitan. Saat ini, masih terus dilakukan penelitian oleh penyidik Polri.

Dijelaskannya, pelapor menyertakan beberapa barang bukti berupa Flashdisk dalam laporan tersebut. "Dalam laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengaja untu berbuat makar. Barbuk yang dilampirkan pelapor adalah Flashdisk isi ceramah," ujar Dedi.

Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019.

Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar. ***

 

R24/bara