Menu

Balai Karantina Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 172 Gigi Taring Beruang Madu

Khairul Amri 8 May 2019, 11:54
43 bungkus gigi taring beruang madu berhasil diamankan Balai Karantina Pekanbaru bersama Avsec Bandara SSK II beberapa waktu lalu.
43 bungkus gigi taring beruang madu berhasil diamankan Balai Karantina Pekanbaru bersama Avsec Bandara SSK II beberapa waktu lalu.

RIAU24.COM - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru bersama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, berhasil menggagalkan penyelundupan gigi taring beruang madu.

Penyelundupan gigi taring beruang madu ini terungkap pada 24 Januari 2019 lalu, saat sebuah paket berukuran 26x20x14 cm akan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Kecurigaan bermula dari petugas AVSEC saat pemeriksaan x-ray terhadap paket yang bertuliskan berisi makanan, ternyata setelah diperiksa paket tersebut berisi gigi taring.

"Paket tersebut berisikan 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan 4 buah gigi," Ungkap Kabid Teknis BBKSDA M Mahfud saat serahterima di kantor Karantina Pekanbaru, Rabu,(8/5/2019) siang.

Selanjutnya petugas AVSEC menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru, dan Petugas Karantina Pekanbaru melakukan indentifikasi awal morfologi dan mencurigai bahwa gigi taring tersebut adalah gigi taring beruang madu.

Tidak hanya sampai disitu, Karantina selanjutnya melakukan uji lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI, Bogor. Berdasarkan Surat Hasil Pengujian dari LIPI No.B-1540/2019 menyimpulkan bahwa sampel gigi yang dikirim memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu (Helarctos malayanus). 

"Struktur anatomi bagian dalam gigi sampel sesuai dengan struktur anatomi gigi pada umumnya yaitu terdapat dentin dan celah pulpa; delapan sampel gigi memendarkan warna kahijauan saat disinari oleh sinar UV sehingga dipastikan mengandung fosfor seperti pada umumnya serta struktur mikroanatomi yang tampak saat diamati menggunakan scanning electron microscope dimana terdapat pertemuan antara akar gigi dengan email," terangnya sembari meneteskan air mata.

Mahfud merasakan rasa sedih ketika membayangkan sekitar 43 ekor beruang madu dihabisi dan diambil gigi taringnya," kita ini sesama makhluk Tuhan, mari bersama kita menjaga alam dan eksistem secara bersama," harapnya.

Setelah meyakini bahwa sampel gigi hewan tersebut adalah gigi taring beruang madu, pada tanggal 8 Mei 2019, Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu sebanyak 156 buah dari total keseluruhan sebanyak 172 buah dengan sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip.

Jika satu ekor beruang madu terdapat 4 gigi taring maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor beruang madu. 

Pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina ini melanggar Undang-Undang RI No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan.

Dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.

Pengiriman gigi ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau. Menurut Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi. Sehingga melanggar UU No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dalam Pasal 21 UU tersebut menerangkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaaan hidup; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.