Gubernur Riau Syamsuar Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018 ke BPK
Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan hal itu merupakan kewajiban kepala daerah. Paling lambat tiga bulan setelah masa anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan LKPD 2018.
"Setelah itu BPK akan melakukan pemeriksaan. Tanggal 25 maret nanti mereka akan turun untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan keuangan," kata Syamsuar, Jumat, 22 Maret 2019.
Disinggung mengenai temuan BPK pada tahun 2018, dia meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi untuk melakukan rapat bersama seluruh OPD. "Saya sampaikan ke sekda, minggu depan ada rapat dengan opd terkait," lanjutnya.
Dia berharap, dengan diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah 2018, pihaknya mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Harapan kami tentu WTP, tapi ini semua tergantung hasil pemeriksaan. Kita belum tahu sejauh mana hasil pemeriksaan," demikian, Syamsuar. (ADV)