Bantah Kriminalisasi Bachtiar Nasir, Dedi: Sudah Sesuai Fakta Hukum
RIAU24.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah tudingan adanya kriminalisasi dalam penetapan tersangka ketua GNPF ulama Bachtiar Nasir. Menurutnya penyidik menetapkan Bachtiar sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum.
“Setiap yang dilakukan penyidik Polri, pasti mempunyai landasan hukum,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, melansir dari Kumparan Selasa 7 Mei 2019.
Dedi mengungkapkan, penyidik kepolisian menetapkan status hukum seseorang tanpa membedakan status sosialnya. Ia menyebut, status tersangka Bachtiar Nasir tidak berkaitan dengan statusnya sebagai ulama maupun pendukung capres tertentu.
“Penegakan hukum tanpa melihat status sosialnya, ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan dikaitkan ke hal yang lain. Penyidik berdasarkan fakta hukum,” ujar Dedi.
Surat pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir sebagai tersangka tertuang dalam laporan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus.
Kabar pemanggilan tersebut dibenarkan Ketua Tim Advokat GNPF Ulama, Damai Hari Lubis.
"Ya benar, kami sudah mendengar kabar tersebut. Itu sudah ketetapan penyidik, itu kasus lama yang dimunculkan kembali," kata Hari kepada kumparan, Senin 6 Mei 2019.
Dia menegaskan tak akan tinggal diam dan menempuh jalur hukum. "Kami akan mengeksepsinya," ujarnya.