Wakil Gubernur Riau Hadiri Rakornas Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas
Pemadam kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar adalah pemerintahan daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara.
Baca juga: Pendekatan Produksi-Proteksi APRIL Group Jadi Peran Strategis Sektor Swasta dalam Perubahan Iklim
R24/Adv