Banyak Data tak Sesuai, KPU Diminta Mengulang Rekapitulasi Suara di PPLN Perth
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi ulang raihan suara Pemilu dan Pilpres yang digelar di PPLN Perth, Australia.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan data yang signifikan, antara penggunaan surat suara dan jumlah pengguna hak pilih.
"Ada beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan. Pertama, perbaikan kolom data pengguna hak pilih ini tidak sinkron dengan data pengguna surat suara," ungkapkan komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin, dalam pleno rekapitulasi suara LN di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2019.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan perbedaan antara data surat suara sah dan tidak sah bagi pemilihan Presiden dan DPR RI. Kondisi ini terungkap setelah pihaknya mengecek lembaran C1.
"Tidak sinkron lagi dengan data suara sah dan tidak sah untuk surat suara PPWP sama DPR RI-nya," tambahnya, dilansir detik.
"Sudah kami cek, jika ada perbedaan, yang digunakan adalah merujuk C1. Memang signifikan perubahannya. Sudah kami cek C1, memang signifikan," ujarnya lagi.
Afif meminta PPLN kembali melakukan penghitungan atau pengecekan data C1 dengan melibatkan pengawas LN. "Kalau ini hanya soal teknis pemindahan data C1, maka kami sarankan duduk bersama-sama dan melibatkan Panwas LN," tegasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait data yang digunakan PPLN Perth. Berdasarkan keputusan, penetapan rekapitulasi Perth hari ini dinyatakan ditunda.
Berdasarkan data yang ada, salah satu kesalahan terjadi yaitu hasil rekapitulasi Perth dimasukkan ke dalam formulir DA1 secara tertulis, sedangkan seharusnya rekapitulasi dimasukkan atau diinput secara sistem.
Berdasarkan hasil yang diinput, ditemukan perbedaan angka dari data sebelumnya.
Perbedaan itu di antaranya, sebelumnya jumlah total pemilih secara tertulis sebanyak 7.889 orang. Namun saat dimasukkan ke dalam sistem, jumlahnya bertambah menjadi 8.599 orang. Sementara jumlah pengguna hak pilih sebelumnya 3.606 juga bertambah menjadi 3.611 orang. ***