Brunei Tunda Hukuman Mati Bagi LGBT, Ini Alasan Sultan Hassanal Bolkiah
RIAU24.COM - BANDAR SERI BEGAWAN - Raja Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah, Minggu (5/5/219), mengumumkan penundaan penerapan hukuman mati bagi pezina dan pelaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Pengumuman muncul setelah sejumlah negara mengecam penerapan hukuman tersebut. Selain itu para selebriti internasional dan kelompok-kelompok HAM juga mengampanyekan gerakan boikot terhadap hotel-hotel mewah milik Brunei di seluruh dunia.
Pengumuman Sultan Bolkiah disiarkan televisi menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan. "Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahpahaman berkenaan dengan penerapan (hukum pidana syariah)," katanya, seperti dikutip sindonews dari news.com.au, Senin (6/5/2019).
Negara kaya minyak itu sedianya memberlakukan hukuman mati bagi pezina dan pelaku seks LGBT berdasarkan hukum syariah mulai 3 April 2019.
"Seharusnya tidak ada kekhawatiran tentang hukum syariah karena penuh dengan rahmat dan berkah Allah," lanjut Sultan Bolkiah, menurut terjemahan resmi dari pidatonya.
Dikatakan Sultan, selama lebih dari dua dekade, Kerajaan Brunei telah mempraktikkan secara de facto moratorium atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum adat.
"Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana syariah), yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," paparnya.
Sebelum undang-undang baru yang diadopsi dari hukum syariah diperkenalkan, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.
Brunei yang merupakan negara mayoritas Muslim mempraktikkan sistem hukum dua jalur, yakni hukum pengadilan sipil dan pengadilan syariah. Sistem pengadilan syariah selama ini hanya menangani masalah perkawinan dan kasus-kasus warisan.***
R24/bara