Menu

Diduga Hina Habib Rizieq Syihab, Pria Ini Digiring Massa ke Kantor Polisi, Saat Ini Tersangka

Siswandi 6 May 2019, 00:53
Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III. Foto: int
Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III. Foto: int

Mereka merasa geram dengan ulah pria itu, karena unggahannya di media sosial tersebut. Selanjutnya, EM diamankan warga dan langsung membawanya ke Mapolsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," tambah Anwar.

Dalam kasus ini, pria itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman: 12Lihat Semua