24 Mei Mendatang, THR PNS Dipastikan akan Cair
RIAU24.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair pada tanggal 24 Mei 2019 nanti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan hal itu sudah disampaikan dalam rapat terbatas antara presiden dan menteri.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat, 4 Mei 2019.
Tapi, Syafruddin belum mengetahui secara pasti berapa rincian besaran THR bagi PNS pada tahun ini. Mantan Wakalpolri itu meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo.
"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," tambahnya.
Untuk diketahui, komponen THR PNS di tahun 2018 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,4 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15.