Banyak Kesalahan dan Resahkan Masyarakat, Bawaslu Diminta Hentikan Situng KPU
Tak hanya itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.
Saat ditanya pasal apa yang dilanggar KPU, Dasco mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Segera Proses
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan yang dikonfirmasi beberapa saat kemudian, mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan BPN tersebut.
"Laporan itu nanti kami akan kaji dan kami akan plenokan. Nanti kami tindak lanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil, maka karena mereka laporkan administratif nanti kita akan sidangkan ajudikasi. Sidangnya terbuka," terangnya.
Menurutnya, melalui mekanisme sidang terbuka, maka tak ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat bisa mengontrol langsung. Sesuatu aturan, Bawaslu harus memproses laporan tersebut maksimal selama 14 hari. Karena itu pihaknya akan segera menggelar rapat pleno.