KPK akan Tertibkan Perusahaan Tak Berizin di Riau
RIAU24.COM - Di Riau, ada ratusan perusahaan yang tidak memiliki izin dan tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Riau dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau dengan Direktorat Jenderal Pajak se-Provinsi Riau dan Badan Pertanahan se-Provinsi Riau.
"Kami punya bagian Kopsurgah untuk menertibkan perusahaan baik tambang ataupun perkembunan, salah satunya adalah yang tidak miliki NPWP," kata Alex, Rabu, 2 Mei 2019.
Dia mengatakan bahwa secara simultan pihaknya akan melakukan inventarisasi yang dilakukannya bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat.
"Yang jelas kita tertibkan," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar menambah untuk melakukan penertiban itu, pihaknya harus bekerjasama dengan Pemda.
"Ini juga bisa jadi solusi dengan BPN, Pajak dan akan ada instansi lain perlu kerjasama. Ini bagian untik menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Dia juga memastikan jika Pemprov Riau akan melakukan evaluasi. "Perushaaan mana saja yang bermasalah dan kita akan tertibkan," tutup Syamsuar.