Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Dijatuhi Sanksi
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Lendriati Janis. Sanksi itu diberikan, setelah majelis hakim PN Cibinong, menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang terdakwa pemerkosa anak, belum lama ini. Sanksi juga diberikan kepada majelis hakim yang menangani dan memutuskan perkara itu.
Saat ini, Lendriati ditarik ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mendapatkan pembinaan.
"Majelis hakim PN Cibinong diberikan tindakan tersebut karena melanggar atau menyimpangi hukum acara dan tidak memberikan hak-hak anak selama persidangan," ungkap Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Selasa 30 April 2019.
Untuk diketahui, vonis bebas tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Cibinong dalam sidang yang digelar Senin (25/3/2019) lalu. Ketika itu, HI (41) yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun, divonis bebas.
Sontak saja, putusan itu langsung mengundang berbagai respon. Mulai perhatian, keprihatinan hingga reaksi keras dari masyarakat. Buntutnya, vonis itu pun diadukan ke MA.
Dilansir republika, Abdullah menjelaskan, dengan masuknya laporan yang masuk tersebut, pimpinan MA langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan MA.
"Atas laporan tersebut pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ, Ketua PN Cibinong," kata Abdullah.
Sanksi tersebut dijatuhkan juga kepada Lendriati karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan. Sanksi itu diberikan sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Perma tentang Pengawasan dan Pembinaan.
Berdasarkan Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Wakil Ketua PT Bandung No. W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019.
"MAA, CG, RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," jelasnya.
Sedangkan terhadap putusan bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut, Abdullah mengatakan masih bisa dilakukan upaya hukum yakni kasasi. ***