Jika Terbukti, Pasal Ini Akan Menjerat PPK Pangkalan Kuras Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN - Kamis (2/5/2019) nanti, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dugaan tindak pidana pemilu pemindahan suara Caleg di PPK Pangkalan Kuras.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nanang Wartono Wardoyo, SH, MH mengatakan, Gakkumdu Pelalawan, untuk sementara akan disangkakan dengan pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena yang terlapor ini adalah PPK, yang merupakan penyelenggara Pemilu, maka pasal 532 tersebut kita junto kan dengan pasal 554 UU nomor 7 tahun 2017 itu," jelas Nanang.
Dalam pasal 532, dijelaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sementara di pasal 554 disebutkan, dalam hal penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu sebagai mana dimaksud dalam pasal 488, pasal 491, pasal 492, pasal 500, pasal 504, pasal 509, pasal 510, pasal 511, pasal 518, pasal 520, pasal 523, pasal 525 ayat (1), pasal 526 ayat (1), pasal 531, pasal 532, pasal 533, pasal 534, pasal 535 dan pasal 536, pidana yang bersangkutan ditambah sepertiga dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Dengan ketentuan ini, jika nanti terbukti PPK Pangkalan Kuras melakukan tindak pidana pemilu, maka terancam pidana kurungan 5 tahun lebih.***
R24/ardi