Menu

Lusa, Gakkumdu Pelalawan Klarifikasi Pelapor dan Saksi Dugaan Pemindahan Suara Caleg oleh PPK Pangkalan Kuras

Ardi 30 Apr 2019, 15:00
Bawaslu/int
Bawaslu/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Bawaslu Kabupaten Pelalawan memastikan akan memanggil untuk klarifikasi pelapor dan saksi dugaan tindak pidana pemindahan suara Caleg oleh PPK Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (2/5/2019) nanti.

"Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan hari ini, untuk melanjutkan ketahap selanjutnya, yakni klarifikasi ke pelapor dan saksi, dan dilanjutkan ke terlapor," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nanang Wartono Wardoyo, SH, MH usai Pembahasan Pertama Gakkumdu dikantor Bawaslu Pelalawan, Selasa (30/4/2019).

Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Pelalawan, kata Nanang belum diperlukan penambahan barang bukti. Barang bukti yang sudah ada saat ini dinilai cukup untuk dilanjutkan ketahapan klatifikasi.

"Nanti hasil klarifikasi kita akan kelihatan, apakah diperlukan barang bukti baru atau saksi tambahan dan atau pihak-lain yang akan kita periksa juga," sebut Nanang.

Hasil klarifikasi nantinya, akan kembali dibahas di Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Pelalawan. Pemnahasan kedua ini nantinya, yang akan menentukan apakah terbukti memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak.

"Hingga saat ini terlapornya hanya PPK Pangkalan Kuras. Untuk terlapor ada 4 pihak. Yakni Abduk Nasib Caleg Gerindra, Abdul Muzakir Caleg Golkar, DPD PDI Perjuangan Pelalawan dan Caleg PDIP atas nama Manotori Butar-butar," imbuh.***

Halaman: 12Lihat Semua